PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; b. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau serta hasil kajian Tim Pusat, Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU.
Pasal 1
Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 2
(1) Batas-batas Bandar Seri Bentan terdiri dari : a. sebelah utara dengan Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau; b. sebelah timur dengan Desa Toa Paya Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Kepulauan Riau; c. sebelah selatan dengan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; dan d. sebelah barat dengan Desa Ekang Anculay Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Batas wilayah Bandar Seri Bentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 136
|